Kelembagaan sosial merupakan
transformasi dari organisasi social menjadi lembaga kesejahteraan sosial(LKS). LKS
merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan social didaerah
berdasarkan pemerintah daerah selaku penghubung antara LKS dengan pemerintah
pusat. Keberadaan LKS diperkuat dengan munculnya UU no 11 tahun 2009 tentang
kesejahteraan sosial sebagai landasan berdirinya kelembagaan berdasarkan hukum.
Apa program/kegiatan sosial
yang dilakukan LKS didaerah. Berikut ini akan dijelaskan mengenai apa
program/kegiatan yang harus dilakukan LKS tersebut berdasarkan UU No 11 tahun
2009.
Melaksanakan program /
kegiatannya melalui salah satu atau lebih jenis pelayanan social
1. Rehabilitasi sosial
Gambar Ilustrasi LKS dalam bidang rehabilitasi
untuk
memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi social
agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
2. Jaminan sosial
Gambar Ilustrasi dalam bidang jaminan sosial
Untuk
menjamin fakir miskin, anak terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang
disabilitas fisik, cacat mental, eks penderita penyakit kronis yang mengalami
masalah ketidak mampuan social ekonomi agar kebutuhan dasarnya terpenuhi.
3. Pemberdayaan sosial
Gambar Ilustrasi dalam bidang pemberdayaan sosial
Untuk
memberdayakan seseorang, keluarga, kelompok dan masyarakat yang mengalami
masalah kesejahteraan social agar mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri,
serta meningkatkan peran serta lembaga dan/ atau perseorangan sebagai potensi
dan sumber daya dalam penyelenggaraan kesos.
4. Perlindungan social
Untuk
mencegah dan menangani resiko dari guncangan dan kerentanan social seseorang,
keluarga, kelompok dan/atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat
dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.



