Pelayanan dalam Kelembagaan Kesejahteraan Sosial




Kelembagaan sosial merupakan transformasi dari organisasi social menjadi lembaga kesejahteraan sosial(LKS). LKS merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan social didaerah berdasarkan pemerintah daerah selaku penghubung antara LKS dengan pemerintah pusat. Keberadaan LKS diperkuat dengan munculnya UU no 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial sebagai landasan berdirinya kelembagaan berdasarkan hukum.

Apa program/kegiatan sosial yang dilakukan LKS didaerah. Berikut ini akan dijelaskan mengenai apa program/kegiatan yang harus dilakukan LKS tersebut berdasarkan UU No 11 tahun 2009.

Melaksanakan program / kegiatannya melalui salah satu atau lebih jenis pelayanan social


1.      Rehabilitasi sosial

 Gambar Ilustrasi LKS dalam bidang rehabilitasi
untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi social agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.



2.      Jaminan sosial

 Gambar Ilustrasi  dalam bidang jaminan sosial
Untuk menjamin fakir miskin, anak terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas fisik, cacat mental, eks penderita penyakit kronis yang mengalami masalah ketidak mampuan social ekonomi agar kebutuhan dasarnya terpenuhi.



3.      Pemberdayaan sosial


 Gambar Ilustrasi  dalam bidang pemberdayaan sosial
Untuk memberdayakan seseorang, keluarga, kelompok dan masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan social agar mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri, serta meningkatkan peran serta lembaga dan/ atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya dalam penyelenggaraan kesos.



4.      Perlindungan social


Untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan dan kerentanan social seseorang, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.

(4)Empat program diatas merupakan garis besar yang harus dilakukan LKS sebagai lembaga penghubung masyarakat dengan pemerintah daerah dan sekaligus dapat membantu kesejahteraan social.