gambar: pulau reklamasi di jakarta
Meski syarat dengan kepentingan politik,
Reklamasi bukan menjadi masalah utama namun lebih diarakan menjadi solusi. Selama
ini kita lebih mengiyakan aspek pembangunan yang dibilang akan merusak baik itu
dilaut maupun didarat. Berita yang keluar kembali tentang reklamasi pasti
membuat persepsi yang berbeda-beda. Meskipun tujuannya baik. Reklamasi
merupakan kegiatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menambah
luasan daratan untuk suatu aktivitas yang sesuai di wilayah tersebut dan juga
dimanfaatkan untuk keperluan konservasi wilayah pantai. Dalam pengertian ini
baik, tidak ada yang negative.
Sejrah
awalnya ditahun 1995, pemerintah pusat memaksakan proyek Reklamasi Teluk
Jakarta dengan dikeluarkannya Keppres No. 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi
Pantai Utara Jakarta yang ditetapkan oleh Presiden Soeharto pada 13 Juli 1995. Keppres
itulah yang menetapkan Reklamasi Pantura sebagai satu-satunya jalan upaya
penataan dan pengembangan ruang daratan dan pantai untuk mewujudkan Kawasan
Pantai Utara sebagai Kawasan Andalan. Kawasan andalan diartikan sebagai kawasan
yang mempunyai nilai strategis dipandang dari sudut ekonomi dan perkembangan
kota. Dan hasilnya saat ini begitu baik bukan? Apakah hasil reklamasi yang
dibangun dulu merusak?.
Namun
anehnya didaerah lain ikut-ikutan untuk melakukan reklamasi. Mungkin seharusnya
yang menjadi sorotan adalah daerah lain yang alamnya belum rusak tapi malah
melakukan reklamasi. Untuk dikota Jakarta reklamasi difungsikan sebagai
pembendung air laut sehingga nantinya proyeksi dan hitung-hitungan yang
menyatakan Jakarta pada tahun sekian akan tenggelam dapat diatasi dengan adanya
reklamasi tersebut. Selain sebagai talu yang akan membendung air laut juga
dimanfaatkan untuk keperlauan ekonomi-sosial lainnya. Jadi jangan salah
persepsi tentang reklamasi selagi kita mau menjadi pengawas dan penilai peraturan
dalam pembuatan reklamasi.
