Sumber Gambar : Kompas.com
Kegagalan perusahaan dalam penjualan dan
tidak memenuhi kewajiban, seperti penyampaian laporan keuangan menjadi masalah
yang patut diperhatikan Bursa Efek Indonesia(BEI). Tercatat saat ini ke-4
emiten terancam dikeluarkan dari pencatatan saham di tahun ini. Bahkan dari
ke-4 emiten tersebut sudah dilakukan delisting. Ke-4 emiten tersebut adalah; PT
Inovisi Infracom TBK (INVS), PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU), PT Permata Prima
Sakti (TKGA), dan PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (CPGT).
Saham
INVS akan delisting pada tanggal 23 oktober 2017, karena BEI menilai perusahaan
ini tidak memenuhi kewajibannya. Namun pihak INVS sebenarnya keberatan dengan
dilesting paksa oleh BEI. Karena pihak perusahaan menyatakan masih berupaya
untuk memenuhi kewajibannya.
Sebelumnya
saham BRAU dan TKGA telah disuspensi dua tahun lebih. Suspensi dilakukan karena
kedua saham tersebut belum menyampaikan laporan keuangannya. Namun BEI akan
membuka kembali penjualan saham BRAU dan TKGA pada tanggal 19 oktober sampai 15
november 2017, lalu akan delisting kembali pada 16 November 2017.
Sementara
untuk saham CPGT, dihentikan BEI karena mengalami Pailit. Status perusahaan
telah ditetapkan pailit oleh BEI, dan harta pailit CPGT dalam keadaan
insolvensi. Namun bagi para investor, perusahaan yang dihapus paksa masih dapat
kembali lagi kedalam Bursa. Jika sudah memenuhi kewajibannya dan mendaftakan
sahamnya kembali, setelah enam bulan delisting efektif.
