Berhentinya Kontrak Karya Freeport



 Sumber Gambar: Detik.com

Beberapa waktu lalu kita dikejutkan dengan langkah PT Freeport Indonesia yang akan melakukan divestasi 51% sahamnya kepada pihak nasional Indonesia. Ini merupakan hal yang jarang terjadi. Perlu kita ketahui sebelumnya, freeport selalu menempatkan dirinya diatas peraturan. Kesempatan yang memperpanjang kontrak dengan pemerintah melalui oknum-oknum tertentu selalu berhasil. Kini persoalan berbeda benar-benar terjadi, lihat saat ini Divestasi saham ini jadi satu kesepakatan yang dicapai, dalam perundingan antara pemerintah dan Freeport.

Sebenarnya kita sebagai masyarakat kaget sekaligus bangga, sebenarnya apa yang terjadi dengan Freeport hingga mau mendivestasikan 51% sahamnya. Kaget, karena biasanya Freeport selalu berhasil memperoleh kontrak melalui oknum yang mencuri-curi kesempatan untuk memperoleh keuntungan. Seperti yang kita tahu, beredar kabar bahwa keterlibatan oknum yang meminta saham atau lebih dikenal dengan istilah Papa Minta Saham. Terbongkarnya kasus seperti ini membuat pemerintah bersikap tegak untuk mengusut kasus ini. Hari demi hari berlalu berita pun mulai tenggelam. Kini dengan bangga kita mendapat kabar melalui media massa online dan cetak yang mengatakan bahwa Freeport akan mematuhi atura dari pemerintah.

Diawali dari tidak diperpanjangnya kontrak oleh pemerintah membuat Freeport merumahkan ribuan pegawainya, hal ini pun dilakukan agar pemerintah mau mengikuti apa yang diinginkan Freeport. Namun pegawai yang dirumakan melakukan perlawanan dengan membakar dan menyerang asset yang dimiliki perusahaan. Kerugian pun didapatkan karena beberapa asset milik PT. Freeport rusak. Setelah beberapa lama dari penyerangan tersebut Freeport mengalami kerugian lain, yakni berhentinya produksi, dan turunnya harga saham membuat Freeport berfikir ulang untuk menyelamatkan perusahaannya dibumi pertiwi.

Negosiasi pemerintah dengan PT Freeport sudah berlangsung sejak April 2017. Keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Tambang Mineral dan Batu Bara, menjadi alasan utama. Didalam peraturan pemerintah tersebut menyebutkan, perusahaan tambang mineral yang ingin tetap mengekspor mineral olahan pasca-11 Januari 2017 harus melakukan beberapa hal.  Di antaranya mengubah status Kontrak Karya menjadi IUPK, membangun smelter, divestasi 51 persen ke pihak nasional.