Sumber Gambar: Detik.com
Beberapa waktu lalu kita dikejutkan dengan langkah PT Freeport Indonesia yang akan melakukan divestasi 51% sahamnya kepada pihak nasional Indonesia. Ini merupakan hal yang jarang terjadi. Perlu kita ketahui sebelumnya, freeport selalu menempatkan dirinya diatas peraturan. Kesempatan yang memperpanjang kontrak dengan pemerintah melalui oknum-oknum tertentu selalu berhasil. Kini persoalan berbeda benar-benar terjadi, lihat saat ini Divestasi saham ini jadi satu kesepakatan yang dicapai, dalam perundingan antara pemerintah dan Freeport.
Beberapa waktu lalu kita dikejutkan dengan langkah PT Freeport Indonesia yang akan melakukan divestasi 51% sahamnya kepada pihak nasional Indonesia. Ini merupakan hal yang jarang terjadi. Perlu kita ketahui sebelumnya, freeport selalu menempatkan dirinya diatas peraturan. Kesempatan yang memperpanjang kontrak dengan pemerintah melalui oknum-oknum tertentu selalu berhasil. Kini persoalan berbeda benar-benar terjadi, lihat saat ini Divestasi saham ini jadi satu kesepakatan yang dicapai, dalam perundingan antara pemerintah dan Freeport.
Sebenarnya kita sebagai masyarakat kaget
sekaligus bangga, sebenarnya apa yang terjadi dengan Freeport hingga mau
mendivestasikan 51% sahamnya. Kaget, karena biasanya Freeport selalu berhasil
memperoleh kontrak melalui oknum yang mencuri-curi kesempatan untuk memperoleh
keuntungan. Seperti yang kita tahu, beredar kabar bahwa keterlibatan oknum yang
meminta saham atau lebih dikenal dengan istilah Papa Minta Saham. Terbongkarnya
kasus seperti ini membuat pemerintah bersikap tegak untuk mengusut kasus ini. Hari
demi hari berlalu berita pun mulai tenggelam. Kini dengan bangga kita mendapat
kabar melalui media massa online dan cetak yang mengatakan bahwa Freeport akan
mematuhi atura dari pemerintah.
Diawali dari tidak diperpanjangnya kontrak
oleh pemerintah membuat Freeport merumahkan ribuan pegawainya, hal ini pun
dilakukan agar pemerintah mau mengikuti apa yang diinginkan Freeport. Namun pegawai
yang dirumakan melakukan perlawanan dengan membakar dan menyerang asset yang
dimiliki perusahaan. Kerugian pun didapatkan karena beberapa asset milik PT.
Freeport rusak. Setelah beberapa lama dari penyerangan tersebut Freeport mengalami
kerugian lain, yakni berhentinya produksi, dan turunnya harga saham membuat Freeport
berfikir ulang untuk menyelamatkan perusahaannya dibumi pertiwi.
Negosiasi
pemerintah dengan PT Freeport sudah berlangsung sejak April 2017. Keluarnya Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Tambang Mineral dan
Batu Bara, menjadi alasan utama. Didalam peraturan pemerintah tersebut
menyebutkan, perusahaan tambang mineral yang ingin tetap mengekspor mineral
olahan pasca-11 Januari 2017 harus melakukan beberapa hal. Di antaranya
mengubah status Kontrak Karya menjadi IUPK, membangun smelter, divestasi 51 persen ke pihak nasional.
