Masih kencangnya ingatan kita tentang beberapa artis yang tertangkap mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu-sabu, Ganja dan Ekstasi membuat heboh masyarakat indonesia. Aktivitas yang padat serta kondisi badan yang kurang memahami situasi membuat beberapa artis tersebut mengkonsumsi obat-obatan terlarang guna menjaga kondisi tubuh(dalam beberapa keterangan pemakai).
Kasus Narkoba yang baru ini, menjerat Tora Sudiro sebagai penyalahgunaan obat obatan terlarang. Sebenarnya ada beberapa alasan jika undang-undang menetapkan jenis obat ini masuk dalam kategori terlarang. Tora Sudiro ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki dan mengkonsumsi obat psikotropika yang masuk kategori golongan IV. Ada pro dan kontra mengenai narkoba golongan 1, 2, dan seterusnya. Pro dan kontranya adalah apakah semua masyarakat megetahui jenis narkoba golongan 1, 2, 3 dan seterusnya tersebut. Jika kita tanyakan pada masyarakat apa saja yang masuk dalam Golongan IV tersebut.....? apa ada penjelasan yang spesifik mengenai hal ini.? Mungkin sudah dijelaskan namun hanya garis besar saja.?
Kasus ini menyedot perhatian bagi masyakat luas, kenapa tidak? Obat yang mudah didapat dan dibeli diapotik terdekat ini ternyata masuk dalam kategori obat psikotropika golongan IV. Banyak diantara kita khususnya masyarakat awam yang belum mengetahui sebenarnya ada berapa jenis golongan obat psikotropika tersebut, lalu apa saja jenis-jenisnya. Selama ini yang populer didengar dan menempati ranting tertinggi didalam media adalah Narkoba jenis Sabu- sabu, Ganja, Ekstasi, Metilon, Tembakau Gorila, dan beberapa barang kecil lainnya yang mudah didapat dan dianggap berbahaya jika disalah gunakan.
Meskipun sudah tertulis didalam undang-undang dan sudah jelas tetapi yang perlu kita ketahui adalah minat membaca orang indonesia sangat kurang, hanya sekitar beberapa persen saja. Jadi bisa kita bayangkan, hal yang kita dapatkan dengan mudah diapotik ternyata dapat berujung penjara. Jika ada penggeledahan dirumah masing-masing kepala keluarga, dan ditemukan obat yang masuk kategori obat psikotropika golongan tertentu dan sengaja mengkonsumsi untuk sebagai obat tertentu dapat dijadikan tersangka(tanpa resep dokter).
Seharunya undang-undang yang mengatur tentang obat-obatan terlarang, harus disosialisasikan, dan dijelaskan kepada masyarakat melalui media apa saja bahwa obat A, B, C dan seterusnya adalah obat terlarang. Jangan hanya menjalankan undang-undang tanpa sosialisasi secara penuh. Pemahaman masyarakat yang minim mestinya harus diperhatikan oleh para pemangku kepentingan untuk mencapai tujuan bersama.
Selaiin itu juga perlunya diberi pemahaman tentang obat-obatan yang bisa dibeli bebas dan yang hanya dapat dibeli dengan resep dokter. Khusus bagi apotik yang menjual obat-obatan, karyawan dan pemilih harus memahami obat yang dijual bebas dan dijual dengan resep dokter. Jangan sampai kami, masyarakat awam menjadi korban akibat tidak ketahuan informasi dan pemberitahuan tertulis.
Badan Narkotika Nasional perlu bekerja sama dengan para pemilik apotik-apotik yang ada di indonesia. Hal ini penting, karena untuk memberikan pengetahuan kepada para karyawan dan pemilik apotik bahwa obat –obatan ini masuk dalam golongan tertentu. Selain penjelasan kepada para pemilik apotik, BNN juga kembali melakukan sosialisasi Narkoba kesekolah-sekolah dan menjelaskan dari golongan 1 sampai seterusnya. Lalu jelaskan jenis- jenis obatan apa saja yang masuk dalam golongan 1, 2 dan seterusnya.

